Setiap orang berhak atas kehidupan yang layak, ketenangan hidup, keadilan, kesetaraan, dan seabgainya. Dunia ini terdiri dari berbagai ras, suku, dan bangsa yang jumlahnya sangatlah banyak. Dengan zaman yang semakin berkembang dengan sangat pesat dalam berbagai bidang, namun masalah kesetaraan dalam hak asasi manusia selalu menjadi topik yang sangat sulit untuk dipecahkan.
Permasalahan hak asasi manusia ini dimiiliki oleh hampir seluruh negara di dunia ini, bahkan negara yang sangat maju sekalipun memiliki cacat terhadap perlakuan hak asasi manusia terhadap setiap warga negara dan penduduk di negaranya. Permasalahan dalam hak asasi manusia hapir tetap sama dari zaman ke zaman.
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia hanya karena ia adalah manusia dan melekat pada dirinya. Hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia ini dimilikinya bukan karena hal itu diberikan kepadanya dari masyarakat ataupun dari hukum positif, melaikan hanya karena martabantnya sebagai manusia. Dengan demikian, walapun manusia terlahir dengan berbeda-beda warna kulit, latar belakang budaya, bahkan berbeda jenis kelamin mereka tetap dipandang sama dan berhak atas hak-hak tersebut.
Dengan semua manusia dipandang sama oleh hak asasi manusia, maka hak asasi manusia ini bersifat universal. Hak-hak tersebut tidak dapat dicabut (inalienable) dari manusia, seburuk apapun kelakuan seseorang tersebut tetap hak asasinya tidak dapat dicabut karena hak-hak tersebut telah melekat pada dirinya.
Gagasan mengenai hak asasi manusia sudah mulai ada sejak tahun 1215 dalam Magna Carta yang merupakan dokumen yang menyatakan hak-hak atas individu dan gagasan ini terus berkembang hingga saat ini. Meskipun gagasan mengenai hak asasi manusia sudah ada sejak lama dan terus berkembang, tetapi pada kenyataannya permasalahan mengenai pelanggaran terhadap hak asasi manusia selalu ada di setiap tempat (negara).
Salah satu negara yang memiliki permasalahan terhadap hak asasi manusia adalah Amerika. Permasalahan mengenai hak asasi manusia ini terjadi anatara warga local Amerika dengan imigran dari Asia khususnnya dari Negara Tiongkok (China). Hal ini sudah berlangsung lama sejak dari awal kedatangan imigran China tersebut hingga saat ini, dan hal ini diperparah lagi dengan adanya wabah Corona Virus (COVID-19) yang berasal dari Wuhan, China.
Dengan adanya penyebaran Corona virus ke hampir seluruh negara di dunia, termasuk Amerika. Virus ini di Amerika Serikat sudah menyebar ke hampir seluruh wilayah Amerika Serikat, maka dengan adanya hal ini orang local Amerika menuntut atau meminta orang China untuk bertanggung jawab atas adanya virus ini.
Dengan adanya hal ini juga angka terhadap kejahatan yang berbasis rasial melonjak tinggi, kejahatan ini disebabkan karena adanya persepsi atau anggapan superioritas terhadap ras putih dan juga xenophobia (ketakutan terhadap orang atau warga asing). Lama sebelum adanya pandemic COVID-19 ini, kebencian yang didasari rasisme sudah ada sejak awal kedatangan imigran China di Amerika Serikat, sehingga hal ini menyebabkan lahirnya Chinese Exclusion Act.
Imigran-imigran China ini datang ke Amerika Serikat dengan tujuan untuk mencari nafkah untuk keluargaya yang berada di China. Imigran China ini mau bekerja apa saja dan dimana saja bahkan mereka tidak hanya melakukan satu pekerjaan saja. Dengan kerja mereka yang giat dan penuh semangat ini mereka tidak meminta untuk diberi upah mahal, mereka menerima barapapun upah yang diberikan kepada mereka.
Ditambah dengan adanya penemuan tambang emas di California pada pertengahan abad ke 19, sehingga hal ini membuat adanya California gold rush dan membuat orang-orang China semakin ingin untuk bermigrasi ke Amerika Serikat. Karena adanya California gold rush ini imigran China semakin banyak berdatangan dan terus berdatangan di Negeri Paman Sam. Imigran China ini mau untuk dipekerjakan pada bidang apapun bahkan pada bidang atau bagian yang orang local Amerika (American) tidak mau untuk dipekerjakan pada bidang tersebut.