Dalam rangka peringatan hari ulang tahun Mahkamah Agung ke-73, Mahkamah Agung mengambil tema “Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi untuk Melayani”. Bersamaan dengan hal tersebut, MA mengeluarkan Perma baru yang dikeluarkan pada bulan Februari lalu. Perma Nomor 1 Tahun 2019 tersebut berisi tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Aplikasi e-litigasi.
[rml_read_more]
Dalam era revolusi industri 4.0 kali ini, MA memberanikan diri membuat terobosan terbaru dalam dunia peradilan di tanah air. Keluarnya Perma Nomor 1 Tahun 2019 tersebut semakin memantapkan langkah MA supaya menjadi lembaga peradilan yang sederhana, cepat, dan ringan. Bayangkan saja, dengan adanya aplikasi e-litigasi, kita tidak perlu repot-repot keluar rumah untuk mengurus dokumen-dokumen. Adanya aplikasi e-litigasi pun juga diharapkan dapat menurunkan tingkat suap yang terjadi di lembaga peradilan itu sendiri.
Berdasarkan law of accelerating returns yang diungkapkan oleh Ray Kurzweil yang menerangkan bahwa kemajuan teknologi bersifat eksponensial dan lebih cepat dari pada peradaban manusia itu sendiri. Penggunaan teknologi dalam berbagai kebutuhan hidup manusia memang tidak dapat dihindarkan. Manusia harus memanfaatkan kemajuan teknologi seoptimal mungkin sehingga segala lini kehidupan dapat dijalankan secara efisien, tidak terkecuali namun tidak terbatas pula dalam lingkungan lembaga peradilan. Adanya Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan aplikasi e-court dan e-litigasi menjadi sebuah kado terindah dari Mahkamah Agung untuk Republik Indonesia. Dirgahayu Mahkamah Agung ke-74, dari kami Kawan Hukum Indonesia!