“Indonesia adalah negara hukum” sudah lazim didengar, sekaligus telah ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Negara hukum berarti setiap perilaku, tindakan, serta kehidupan bermasyarakat diatur semua oleh hukum. Utrecht, seorang pakar hukum berkebangsaan Belanda, menjelaskan hukum merupakan himpunan petunjuk hidup berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat jika melanggar dapat dikenakan tindakan oleh lembaga pemerintah. Secara sederhana, hukum merupakan kumpulan-kumpulan peraturan berisi perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan apabila melanggarnya dapat dikenakan sanksi.
Wacana Penerapan Mata Kuliah Ilmu Hukum Dasar
Mempelajari ilmu hukum sejatinya bukan hanya dilakukan oleh mahasiswa hukum dan para praktisi atau akademisi hukum. Selain mahasiswa hukum juga perlu tahu dasar-dasar hukum sebagai landasan awal dalam memandang penegakan hukum di masyarakat, seringkali mereka terlalu cepat menjustifikasi ketika mendengar kata hukum. Dalam pikiran mereka terbentuk gambaran bahwa penegakan hukum identik dengan korupsi. Bahkan, polisi yang melakukan pungutan liar terhadap pengendara hingga mengaitkan dengan kehidupan para pengacara yang berkehidupan mewah.
Data menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tahun 2013 tingkat ketidakpuasaan rakyat pada penegakan hukum mencapai angka 56,0%. Dimana hukum sudah tidak memiliki kewibawaan lagi di mata rakyat, maka dari itu penting sekali menerapkan mata kuliah hukum dasar pada masyarakat terutama calon-calon agen perubahan dan cendekiawan yaitu mahasiswa untuk membentuk paradigma baru tentang hukum.
[rml_read_more]
Berikut ini adalah keuntungan yang akan didapatkan:
1. Meningkatkan pengetahuan peraturan yang berlaku
Masyarakat awam sering melanggar peraturan yang seringkali disebabkan karena kurangnya pemahaman terhadap peraturan yang berlaku. Umumnya, ketidaktahuan ini terjadi pada masyarakat yang tidak pernah belajar tentang hukum. Contoh sederhananya, masih banyak pelanggaran lalu lintas oleh pengendara sepeda motor. Terlepas dari ketidaktaatan masyarakat terhadap hukum, masih banyaknya masyarakat yang tidak mengenakan helm disebabkan karena kurangnya pengetahuan tentang peraturan lalu lintas. Pengetahuan tersebut mencakup akibat dari tidak taat lalu lintas berikut aspek keselamatan berkendara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.