Hak asasi manusia (HAM) merupakan suatu hak fundamental yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak boleh dilanggar keberadaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Namun dewasa ini, Pelanggaran HAM seringkali dijumpai kepada masyarakat khususnya kepada para pencari keadilan dan pembela HAM. Diskriminasi serta penyerangan baik verbal maupun non-verbal seringkali dilontarkan kepada para pencari keadilan dan pembela HAM. Terlebih lagi, di masa Pandemi COVID-19, di mana situasi serta kondisi menjadi prioritas tersendiri bagi beberapa pihak menjadikan pelanggaran HAM menjadi isu dan permasalahan yang serius.
Dikutip dari “ELSAM” ditemukan bahwa selama caturwulan (4 bulan) pertama pada tahun 2020 telah terjadi sebanyak 22 kasus kekerasan kepada Pembela HAM salah satunya atas Lingkungan dengan persebaran kasus mencapai 10 Provinsi dan 14 kabupaten/kota. Kasus-kasus ini melibatkan delapan jenis tindakan, yakni penangkapan dan perusakan sebagai jumlah terbanyak 8 tindakan. Diikuti penahanan (4), intimidasi (4), serangan fisik (1), perampasan tanah (1), dan pembunuhan (1), yang mengakibatkan 69 individu dan 8 kelompok Pembela HAM atas Lingkungan menjadi korban.
Sementara dikutip dari “Komisi Nasional Hak Asasi Manusia” (Komnas Ham) berdasarkan pemantauan yang telah dilakukan oleh Kontras, persoalan dan permasalahan pelanggaran HAM yang seringkali menimpa para pembela HAM adalah berupa pembubaran paksa dan penangkapan yang dilakukan secara sewenang-wenang.
“Kontras mencatat selama lima bulan pertama di 2021 terdapat 43 kasus pelanggaran terhadap pembela HAM diantaranya berupa pembubaran paksa, intimidasi, kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum dengan dalih pandemi dan protokol kesehatan. Ini terjadi mayoritas di Jakarta, tetapi ada juga di yang menimpa pembela HAM di daerah-daerah,” ungkap Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.
Hal tersebut menunjukan bahwa pelanggaran HAM berupa penyerangan, perusakan dan lain-lain, menjadikan fenomena yang memprihatinkan serta menjadi keresahan tersendiri di masyarakat luas, tindakan pelaku pelanggaran dan penyerangan para pembela HAM tidak menunjukan dan merefleksikan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi, konvenan dan seperangkat peraturan lainnya sebagaimana dimuat dalam bagian Menimbang dan Mengakui serta dalam Pasal 9 Konvenan Sipil Politik yakni :
- Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip-prinsip yang diproklamirkan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, pengakuan atas harkat dan martabat serta hak-hak yang sama dan tak terpisahkan dari seluruh anggota umat manusia merupakan landasan dari kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia.
- Mengakui, bahwa hak-hak ini berasal dari harkat dan martabat yang melekat pada setiap manusia.
- Mengakui, bahwa sesuai dengan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, cita-cita manusia yang bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politik dan kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan, hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Pasal 9
“Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum”