Komisi Perlindungan Data Pribadi disarankan agar bersifat independen agar naungan dalam cakupan tugas dan wewenang tidak dapat diintervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Keberadaannya akan menciptakakan sebuah kinerja yang akan lebih baik dalam prosedural sistem pengawasan dan perlindungan pribadi di Indonesia kedepannya.
Sebagai penutup tulisan, Indonesia masih dalam dinamika gejolak digitalisasi yang perkembangannya sangat cepat di era disrupsi ini. Semua hal (barang ataupun data) yang bersifat konvensional cepat atau lambat akan terdigitalisasi. Konsekuensinya, akan terjadi sebuah celah dimana barang atau data digital tersebut dapat diretas dan diambil serta dapat diperjualbelikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti hacker-hacker yang sulit diketahui keberadaannya.
Masuknya masyarakat pada era digitalisasi ini diharapkan dibuatnya sebuah institusi independen yang mengawasi serta melindungi barang atau data digital yang dimiliki oleh masayarakat. Dengan masuknya RUU PDP pada tahap pembahasan yang sudah disetujui oleh DPR Komisi 1 diharapkan bahwa komisi independen perlindungan data pribadi akan menjadi sebuah keniscayaan.