Penulis menyarankan agar Indonesia membentuk lagi sebuah komisi indipenden yang mencakupi dalam tugas dan wewenang dalam domain Perlindungan Data Pribadi.
Pembentukan komisi ini akan menjadi sebuah suatu jawaban atas permasalahan kerentanan siber di Indonesia yang sampai saat ini tidak terselesaikan ataupun diproses dengan baik. Pembentukan komisi juga menjadi shield atau tameng utama terhadap serangan ataupun bentuk illegal acsess terhadap data-data pribadi atau informasi penting milik negara. Dengan itu, pemerintah dapat menekan ataupun menghindari serangan siber lainnya dari hacker.
Pembentukan komisi ini juga diharapkan penulis agar dimasukan pembahasan dalam RUU Perlindungan Data Pribadi, yang tanggal 7 September 2022 diketok palu disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Komisi 1 masuk pada rapat pembahasan paripurna.
Sebagaimana pendapat penulis, apabila masih sebatas diatur dalam regulasi pasal demi pasal tanpa instansi yang memegang kendali, regulasi tersebut akan sangat lemah dalam segi eksekutorialnya tersebut.