- Electronic Visa on Arrival sebagai respon perkembangan digital di Indonesia
- Masih terdapat permasalahan yang muncul, khususnya praktik yang mengarah pada cybercrime
Seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kepabeanan Baru pada 29 September 2020, terdapat konsep baru tentang visa, yaitu visa elektronik atau e-Visa. Kebijakan ini ditetapkan untuk menangani fenomena orang asing terdampar di wilayah Indonesia pada masa pandemi. Dalam konsep e-visa ini, orang asing tidak perlu lagi mengajukan visa dengan datang ke kantor Perwakilan Republik Indonesia, melainkan dapat melakukan permohonan secara online melalui situs Persetujuan Visa Online. Hal ini berlaku bagi orang asing yang berada di dalam wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
Pasal 1 angka 2 Permenkumham 26/2020 menyebutkan bahwa e-visa diberikan secara elektronik oleh yang pejabat berwenang yang memuat persetujuan orang asing dapat melakukan perjalanan ke Indonesia. E-visa ini menjadi dasar pemberian izin tinggal, yang dalam praktiknya, permohonan dan penerbitan e-visa dapat dilakukan di dalam wilayah Indonesia.
Pelaksanaan pelayanan visa e-VoA (Electronic Visa on Arrival) di Indonesia bertujuan untuk memudahkan proses imigrasi warga negara asing yang berkunjung ke wilayah Indonesia demi meningkatkan sektor pariwisata, investasi, dan bisnis. Implementasi e-VoA di Indonesia merupakan transformasi kapabilitas Direktorat Jenderal Imigrasi dalam peningkatan efektifitas dan efisiensi melalui digitalisasi pelayanan publik. Terkait aspek pengawasan, pencegahan, dan penangkalan terhadap ancaman kejahatan siber dalam sistem pelayanan e-VoA, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengoptimalkan komunikasi, baik secara internal maupun antar lembaga.
Di akhir tahun 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi melaporkan pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang tahun, yaitu sebesar Rp4,5 triliun, dimana jumlah tersebut didominasi dari pendapatan layanan visa yang mencapai Rp2 triliun (Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, https://www.imigrasi.go.id/id/2022/12/30/siaran-pers-imigrasi-cetak-pnbp-45-triliun-dan-sederet-terobosan-layanan-di-tahun-2022/, diakses pada 15 Februari 2023). Hal ini menunjukkan potensi e-VoA untuk berkontribusi nyata dalam mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia. Oleh karena itu, diharapkan layanan e-VoA terus dapat ditingkatkan menjadi lebih mudah, aman, dan terintegrasi sehingga akan menjadi insentif yang berdampak positif terhadap perekonomian negara Indonesia.
Kebijakan Visa dan VoA
Visa Indonesia adalah keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh petugas imigrasi di Kedutaan Besar atau Konsulat Republik Indonesia di luar negeri, yang berisi persetujuan bagi pengunjung asing untuk masuk dan melakukan perjalanan di wilayah Indonesia. Sejak lahirnya konsep teritorial dalam suatu entitas negara, visa telah digunakan untuk mengontrol masuknya orang asing ke dalam wilayah negara (Ouellette & Livermore, 1993). Upaya mengatur masuknya orang asing dilakukan dengan cara membatasi atau memfasilitasi maksud kedatangan orang asing tersebut ke dalam wilayah negara.
Kebijakan visa dapat dilihat sebagai instrumen pembatasan dan kontrol mobilitas pergerakan lintas batas. Landasan filosofis suatu negara mewajibkan visa bagi orang asing sebelum masuk dan melakukan aktivitas di wilayah negara tujuan merupakan bentuk kontrol dalam pengaturan mobilitas. Kebijakan ini memungkinkan negara dapat mencegah ancaman sekaligus bentuk tindakan pengendalian kesejahteraan negara (Mau, S., Gülzau, F., Laube, L., & Zaun, N, 2015).
Visa on Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan saat Kedatangan adalah visa yang diberikan oleh pejabat imigrasi kepada orang asing sesaat setelah mereka tiba di Indonesia di tempat yang telah ditentukan dalam pemeriksaan imigrasi. Visa ini diberikan untuk tujuan wisata, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha bukan bekerja dan kunjungan pemerintah. Pemberian VoA bagi orang asing yang datang ke Indonesia dilakukan dengan memperhatikan hubungan diplomasi, asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan (Stringer, 2004).
Perkembangan Digitalisasi Melalui e-VoA
Dalam mengikuti perkembangan teknologi dan proses digitalisasi, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menciptakan inovasi baru dalam pelayanan visa, yaitu melalui sistem Electronic Visa on Arrival (e-VoA). Sistem e-VoA ini merupakan salah satu digitalisasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi warga negara asing untuk melakukan kunjungan ke wilayah Indonesia dengan mempermudah proses pengajuan dan pembayaran Visa on Arrival.
Penetapan sistem perpajakan layanan e-VoA dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 157 /PMK.02/ 2022 Tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Luar Negeri atas Pelayanan Keimigrasian Berupa Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan masa uji coba pada tanggal 4 – 9 November 2022, sebelum diresmikan untuk mendukung momentum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang digelar pada 15 – 16 November 2022.
Prosedur Pengajuan e-VoA
Permohonan e-VoA dapat diajukan oleh warga negara asing yang ingin berkunjung ke wilayah Indonesia dengan tujuan untuk kunjungan wisata, tugas pemerintahan, urusan bisnis, rapat, pembelian barang, dan transit. Syarat yang diperlukan adalah dengan mempunyai paspor asli yang sah berlaku selama minimal enam bulan dan melampirkan tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain (Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, https://www.imigrasi.go.id/id/e-VoA/, diakses pada 11 Februari 2023).