Pertanggungjawaban korporasi ialah melalui korporasi itu sendiri dan/atau pengurus korporasi. Konsekuensinya, pimpinan atau Direktur PT Aneka Bintang Gading yang seharusnya dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban. Ha ini mengingat bawa entitas korporasi sebenarnya telah diakui oleh perundang-undangan di luar KUHP. Namun, perlu digarisbawahi pula bahwa KUHP belum mengakui subjek hukum korporasi.
Dalam rangka meraih keadilan, penting bagi penyidik kepolisian untuk mengembangkan penyidikan kasus lebih lanjut. Pengembangan tersebut dilakukan dengan mengaitkan pasal-pasal yang dijerat pada keenam tersangka dengan pertanggungjawaban pidana korporasi. Dengan demikian, kasus ini mampu mengangkat pertanggungjawaban yang luas, tak terbatas pada subjek hukum orang per orang.
Secara lebih mendalam, dikenal keberadaan personil pengendali korporasi. Personil pengendali korporasi nyatanya dapat dipidana, dengan mengingat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016. Personil pengendali korporasi memang tidak ada pada struktur korporasi, namun mampu mempengaruhi keputusan korporasi. Indikasi ini perlu dikaji secara mendalam. Para aparat penegak hukum harus berpikir secara maju dan tidak terjebak pada KUHP yang terbatas dalam mengakui subjek hukum pidana.