Atas dasar itu, pihak manajemen telah menindaklanjutinya dengan memberikan sanksi berat terhadap tim yang membuat promosi tersebut. Pihak manajemen pun menegaskan bahwa Holywings Indonesia tidak bermaksud mengaitkan unsur agama dalam kegiatan promosi yang dilakukan.
Dalam perspektif subjek hukum kasus Holywings ini nyatanya perlu dipertanyakan. Keenam tersangka bekerja untuk dan atas nama PT Aneka Bintang Gading, korporasi yang menaungi Holywings. Keberadaan keenam tersangka kala itu sedang aktif bekerja untuk Holywings, terlebih promosi yang dibuat untuk dan atas nama Holywings atau korporasinya.
Ketika mereka bekerja untuk Holywings, aktivitas ditujukan supaya Holywings mendapatkan keuntungan atas promosi tersebut. Dalam konteks hukum pidana yang seharusnya dipidana adalah korporasinya, yaitu Holywings melalui PT Aneka Bintang Gading. Ciri-ciri perbuatan dilakukan oleh korporasi yakni para aktor yang melakukan atau tindakan bekerja ialah untuk dan atas nama korporasi, memiliki hubungan kerja dengan korporasi, dan bertindak untuk korporasi.