Enam pegawai Holywings yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama lewat promosi minuman keras (miras). Dari kasus ini, mereka terancam 10 tahun penjara. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers di Mapolres Jaksel, pada Jumat, 24 Juni 2022 malam. Keenam tersangka terancam jeratan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau 156A KUHP tentang Penodaan Agama.
Tak cukup itu, keenam tersangka juga dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perlu diketahui, bahwa konten yang diduga sebagai bentuk penodaan agama ialah promosi minuman keras gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Sontak kabar ini menggegerkan khalayak publik, sebagaian besar mengecam dan berlomba-lomba melaporkannya ke pihak berwajib.
Sementara itu, manajemen Holywings Indonesia meminta maaf atas kegiatan promosi minuman beralkohol yang diduga mengandung unsur penistaan agama. Hal itu disampaikan dalam surat permintaan maaf terbuka yang diunggah dalam akun resmi Instagram Holywings Indonesia, @HolywingsIndonesia, Kamis, 23 Juni 2022. Pihak manajemen berdalih bahwa kegiatan promosi untuk pemilik nama Muhammad dan Maria dibuat dan dijalankan oleh tim promosi tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia.