Akibatnya membawa makna yang agak negatif terhadapnya. Sesungguhnya, “pemerintahan dengan hukum” menyiratkan bahwa negara mempunyai hukum sebagai senjata yang dahsyat tanpa menjadi sasaran dari segala pembatasan yang secara inheren terkandung didalamnya. Walau demikian, jika kita membayangkan bahwa pemerintah memerintah dengan hanya keputusan individual sehingga jelaslah bahwa persyaratan rule of law adalah vital. Negara seperti Republik Rakyat Cina sudah hampir mengakui versi paling sempit ini dari negara hukum dan tidak sulit untuk melihat kelebihannya ketika kita membandingkannya dengan situasi pada masa Revolusi Kebudayaan.
Secara embrionik, gagasan negara hukum telah dikemukakan oleh Plato,ketika ia mengintroduksi konsep Nomoi, sebagai karya ketiga yang dibuat di usia tuanya. Sementara itu dalam dua tulisan pertama Politeia dan Politicos, belum muncul istilah negara hukum. Dalam Nomoi, Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan hukum yang baik. Gagasan Plato tentang negara hukum ini semakin tegas ketika didukung oleh muritnya Aristoteles, yang menuliskannya dalam buku Politica.
Menurut Aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara negara yang diperintah oleh konstitusi dan berkedaulatan hukum. Ada tiga unsur dari pemerintahan yang berkonstitusi yaitu pertama, pemerintahan dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua, pemerintahan dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum, bukan hukum yang di buat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintahan berkonstitusi berarti pemerintahan yang dilaksanakan atas kehendak rakyat, bukan berupa paksaan-tekanan yang dilaksanakan pemerintahan despotik. Dalam kaitannya dengan konstitusi, Aristoteles mengatakan bahwa konstitusi merupakan penyusunan jabatan dalam suatu negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat.
Menurut J.J.H. Bruggink, objek teori hukum dalam arti sempit, mencakup pengertian-pengertian dalam hukum, sifat kaidah-kaidah hukum dan keberlakuan hukum. Adapun menurut Arief Sidarta, kajian mencakup kajian (secara interdisipliner, eksternal dan kritis) mengenai berbagai aspek gejala hukum (teori dan praktik), untuk menjelaskan bahan-bahan hukum yang terdapat dalam masyarakat, yang berupa gajala umum dalam hukum positif meliputi analisis bahan hukum, metode hukum dan kritik idiologi terhadap hukum.
Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme, Walton H. Hamilton menyatakan, “Constitutionalism is the name given to the trust which men repose in the power of word engrossed on prachment keep of government in order” untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.
Pada masa sekarang konstitusionalisme dianggap sebagai konsep yang penting bagi setiap negara modern. C.J. Friedrich sebagaimana dikutip di atas menyebutkan, Constitutionalism is an institutionalized system of effective, regularized restrains upon govermental action”. Basis pokoknya adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara. Organisasi negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan rakyat dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut negara. Kata kuncinya adalah konsensus atau general agreement.
Jika kesepakatan umum itu runtuh, runtuh pula legitimasi kekuasaan negara yang bersangkutan, dan pada gilirannya, perang saudara (civil war) atau revolusi dapat terjadi. Hal ini tercermin dalam tiga peristiwa besar dalam sejarah umat manusia, yaitu revolusi penting yang terjadi di Prancis tahun 1789, Amerika pada tahun 1776, dan Rusia pada tahun 1917, atau peristiwa besar di indonesia pada tahun 1945, 1965, dan 1998.