Hal awal yang perlu diklarifikasi adalah apakah objek dari penelitian ini adalah rule of law yang telah dikembangkan pada tradisi-tradisi common law, atau juga termasuk gagasan-gagasan yang setara, seperti negara hukum, rechtsstaat, état de droit, dan lain sebagainya.
Berdasarkan pada tujuan tulisan ini, pilihan yang paling jelas adalah membuka ruang wacana negara hukum. Bukan hanya karena istilah rule of law dan rechtsstaat yang berasal dari kontinental sering dipakai secara bergantian, tetapi memang tujuan tulisan ini tepatnya adalah untuk mengindikasikan ciri-ciri mana yang secara umum dilekatkan padanya. Demi mempermudah, istilah negara hukum dalam tulisan ini akan digunakan untuk menyebutkan rule of law Inggris dan Amerika, rechtsstaat Jerman dan Belanda, negara hukum Indonesia, dan lain-lain.
Ini sebuah permasalahan normatif dan terlepas dari evaluasi empiris lintas kasus. Menjadikannya sebagai masalah preferensi idiologis dan pilihan politik berarti memasuki ranah filsafat politik daripada sosio-legal. Padahal, studi sosio-legal dapat membantu memprediksi atau menjelaskan konsekuensi-konsekuensi dari pilihan-pilihan tersebut.
Pada saat beberapa orang lebih suka untuk mengorbankan efesiensi negara dalam mewujudkan perlindungan maksimum bagi warga terhadap negara, kelompok yang lain lebih memilih untuk meningkatkan efesiensi dan mengorbankan perlindungan. Studi sosio legal dapat membantu menyediakan bahan-bahan yang dapat digunakan untuk menilai akibat-akibat yang mungkin dari pilihan kebijakan dalam suatu konteks tertentu namun studi ini tidak akan pernah bisa memberi pembenaran atas pilihan-pilihan tersebut.
Pemikiran atau konsepsi manusia merupakan anak zaman yang lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan dengan berbagai pengaruhnya. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu, meskipun konsep negara hukum dianggap sebagai konsep universal, pada dataran implementasi ternyata memiliki karakteristik beragam. Hal ini dikarenakan adanya pengaruh-pengaruh situasi kesejarahan tadi, di samping pengaruh falsafah bangsa, idiologi negara dan lain-lain.
Atas dasar itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Alquran dan sunnah atau nomokrasi islam, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechtsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo Saxon (rule of law), konsep socialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila. Konsep-konsep negara hukum ini memiliki dinamika sejarahnya masing-masing. Meskipun demikian, tulisan ini hanya melakukan “moment opname”terhadap sejarah kemunculan negara hukum, khususnya Eropa Kontinental (rechtsstaat).
“Pemerintahan dengan hukum” umumnya dilawankan dengan “pemerintahan oleh orang-orang (rule by men)”, yang mengandung konotasi kesewenang-wenangan. Dalam artian ini negara hukum memang dasar utama dari segala upaya untuk mengekang pelaksanaan kekuasaan negara. Di sisi lain, “pemerintahan dengan hukum” sering disandingkan dengan negara hukum (rule of law).