Adriaan W. Bedner dalam tulisannya yang berjudul “Suatu Pendekatan Elementer Terhadap Negara Hukum” mencoba untuk menjabarkan lebih ditail terkait dengan bagaimana negara hukum itu semestinya. Dan mencoba untuk menjelaskan keterkaitan Negara Hukum yang demokratis dengan konsep konstitusionalitas yang kuat dalam suatu negara.
Dari posisi khusus negara hukum dalam UUD Indonesia, dapat kita tarik kesimpulan bahwa istilah ini menempati posisi yang istimewa dalam pemikiran hukum tata negara Indonesia. Anehnya, istilah ini sangat berbeda terjemahannya dalam institusi tata negara yang diciptakan oleh masing-masing Konstitusi tersebut.
Walaupun semuanya menyatakan bentuk negara Indonesia adalah negara hukum, institusi dan hak yang mereka definisikan sangat berbeda. Sehingga menjadi wajar jika pertanyaan apa yang dimaksud dengan istilah negara hukum terus muncul dalam perdebatan para pakar hukum tata negara maupun di diskusi politik dan bahkan di media massa.
Sebagaimana kita melihat dalam pendekatan teori hukum, pendekatan terhadap disiplin teori hukum adalah menafikan disiplin teori hukum, sorotan disiplin lain dalam bidang hukum, teori hukum hakikat, teori hukum substantif, teri hukum nonpraktis, teori sejarah hukum teori ilmu hukum, teori tradisi hukum, nasionalisme hukum, secara fungsional dan terstruktur.
Sejak dahulu kala orang telah mencari akan arti Negara Hukum, dan Aristoteles diantaranya yang mengemukakannya. Pengertian Negara Hukum menurut Aristoteles dikaitkan dengan arti dari pada negara dalam perumusannya yang masih terkait kepada “Polis”. Aristoteles berpendapat bahwa pengertian negara hukum itu timbul dari polis yang memiliki wilayah negara kecil, seperti kota dan berpenduduk sedikit, tidak seperti negara-negara sekarang ini yang mempunyai wilayah luas dan berpenduduk banyak (vlakte staat). Dalam polis itu segala urusan negara dilakukan dengan musyawarah (ecclesia), dimana seluruh warga negaranya ikut serta dalam urusan penyelenggaraan negara.
Yang dimaksud dengan Negara Hukum ialah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Demikian pula peraturan hukum yang sebenarnya hanya ada jika peraturan hukum itu mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup antar warga negaranya.
Bagi Aristoteles, yang memerintah dalam negara bukanlah manusia sebenar-benarnya, melainkan fikiran yang adil, sedangkan penguasa sebenarnya hanya pemegang hukum dan keseimbangan saja. Kesusilaan yang akan menentukan baik dan tidaknya suatu peraturan Undang-Undang dan membuat Undang-Undang adalah sebagian dari kecakapan menjalankan pemerintahan negara. Oleh karena itu kata Aristoteles, bahwa yang penting adalah mendidik manusia menjadi warga negara yang baik, karena dari sikapnya yang adil akan terjamin kebahagiaan hidup warga negaranya. Ajaran Aristoteles ini sampai sekarang masih menjadi idam-idaman bagi para negarawan untuk menciptakan suatu negara hukum.