Kemajuan teknologi di era industri 4.0 telah mengubah cara manusia di era digital untuk berinteraksi dalam segala aspek kehidupan, seperti pendidikan, ekonomi, industri dan juga hukum. Secara spesifik, kecerdasan buatan atau lazim dikenal dengan artificial intelligence (AI) akan membuat era baru bagi manusia.
Stephen Hawking mengatakan, “the rise of powerful AI will be either the best or the worst thing ever to happen to humanity. We do not yet know which”. Kehadiran AI entah akan membuat kemajuan atau kemunduran terhadap masa depan manusia. Kita masih belum tahu persis seperti apa nanti.
Dalam dunia hukum, kemajuan teknologi tidak hanya memaksa pemerintah untuk mengubah pendekatan mereka terhadap hukum. Para profesional hukum dan para penegak hukum perlu segera beradaptasi dengan adanya berbagai inovasi dan kreatif yang memudahkan manusia untuk mengakses segala macam informasi dibidang hukum. Khususnya, di dalam sistem peradilan yang sedang mengembangkan AI di dalamnya.
Amerika serikat, Inggris dan negara-negara Eropa lainnya terus berlomba-lomba dalam menghadapi revolusi industri 4.0 dalam bidang hukum. Amerika Serikat dengan kecerdasan buatan sudah menggunakan alat untuk membuat keputusan hukum layaknya seorang hakim. Selain itu, terdapat perkembangan teknologi analitik prediktif yang memungkinkan membuat prediksi tentang hasil litigasi.
Begitu juga dengan Inggris. AI di Inggris telah membantu menyelesaikan 160.000 permasalahan hukum. Hal ini tentunya membawa efektivitas dan efisiensi dalam dunia profesi hukum.
Menyikapi Tergantinya Profesi Hakim dan Advokat
AI membawa kehidupan menjadi cepat dan praktis dalam dunia hukum. Cepat dan praktisnya juga menimbulkan permasalahan saat AI menjadi aktor utama dalam peradilan. Di masa depan, peradilan yang menggunakan AI tampaknya akan secara berangsur menggeser peranan hakim dan advokat dalam suatu peradilan. Hakim dan advokat akan digantikan oleh sebuah robot.