Salah satu alasan utama lahirnya beragam teori atau aliran pemikiran hukum adalah upaya untuk mencari jawaban dari pertanyaan apa hakikat dari hukum itu sendiri. Tulisan ini akan menguraikan secara singkat dan padat tentang alirran pemikiran hukum. Aliran pemikiran hukum tersebut terdiri atas aliran hukum alam, positivisme, sejarah hukum dan sociological jurisprudence.
Hukum Alam
Dalam mencari jawaban tersebut maka muncullah Aliran hukum alam, sebagai awal menjawab pertanyaan apa hakikat dari hukum itu sendiri. Hukum alam dipahami sebagai sesuatu yang ada sebelum yang lain ada, yaitu Tuhan.
Pada generasi pertama hukum alam dipahami sebagai hukum tuhan (Lex Divina). Oleh karena itu, muncullah apa hakikat hukum itu yang tidak lain adalah hukum berasal dari tuhan. Hukum tuhan terkodifikasi di dalam agama. Pada generasi pertama inilah hukum alam dikembangkan oleh tokoh-tokoh agama khususnya di Eropa oleh tokoh gereja. Hukum alam adalah hukum yang bersumber dari agama yang bersifat universal (berlaku untuk semua orang yang diberikan oleh tuhan).
Hukum Alam adalah yang tertua yang dapat dikenali sejak zaman yang kuno sekali sampai kepada permulaan abad pertengahan. Apabila orang mengikuti sejarah Hukum Alam, maka ia sedang mengikuti sejarah ummat manusia yang berjuang untuk menemukan keadilan yang mutlak di dunia ini serta kegagalan.
[rml_read_more]
Munculnya Hukum alam merupakan usaha manusia untuk menemukan hukum dan keadilan yang ideal. Thomas Aquino merumuskan hukum sebagai “Peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh seorang yang mempunyai kewajiban untuk menjaga masyarakatnya dan mengundangkannya”. Oleh karena dunia ini diatur oleh tatanan ketuhanan, seluruh masyarakat dunia ini di atur oleh akal ketuhanan. Hukum ketuhanan adalah yang tertinggi. Thomas Aquino membedakan empat macam hukum, yaitu: lex aeterna, lex naturalis, lex divina, dan lex humana.
Mazhab Hukum alam adalah suatu aliran yang menelaah hukum dengan bertitik tolak dari keadilan yang mutlak, artinya bahwa keadilan tidak boleh diganggu. Apabila keadilan itu terganggu akan menimbulkan reaksi manusia yang akan berusaha untuk mengembalikan kepada situasi semula yaitu situasi yang adil menurut pandangan orang yang berpikir sehat. Hukum alam adalah hukum yang memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
Terlepas dari kehendak manusia, atau tidak bergantung pada pandangan manusia.
Berlaku tidak mengenal batas waktu, artinya berlaku kapan saja.
Bersifat universal artinya berlaku bagi semua orang.
Berlaku di semua tempat atau berlaku di mana saja tidak mengenal batas tempat.
Bersifat jelas (dengan sendirinya) bagi manusia.
Hukum alam tidak bergantung pada pandangan manusia, berlaku kapan saja, di mana saja, bagi siapa saja dan jelas bagi semua manusia tanpa ada yang menjelaskannya. Ajaran mengenai hukum kodrat dikemukakan antara lain oleh Aristoteles, Thomas Aquino, Hugo de Groot, dan Rudolf Stammler.
Dalam perjalanannya, hukum alam mengalami proses sekularisasi (menjauh dari agama). Sekuler sesuatu yang berbicara tentang sesuatu yang sekarang dan tidak ada kaitannya dengan sebelumnya atau sesudahnya. Sekuler tidak menyakini “the day after tomorrow” (alam gaib).