Peran KY
Kasus tersebut bukan yang kali pertama terjadi, sebelumnya hakim pernah menyalahgunakan narkoba di tempat karaoke yang kemudian bergeser ke rumah dinas hakim dan kini berada di ruang kerja hakim. Peran KY sangatlah penting dalam menjaga marwah hakim yang merupakan ujung tombak dalam peradilan. Namun dalam kasus ini yang telah membongkar kedok hakim dalam penyalahgunaan narkoba adalah lembaga luar yang tak lain yaitu BNN bukan Badan Pengawas Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial.
KY sudah seyogyanya yang membongkar kedok tersebut selaku badan pengawas hakim dan penegak Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebelum terdeteksinya BNN yaitu BNN Provinsi Banten. Namun walaupun dapat dikatakan terlambat, KY tidak menutup mata akan kejadian hal ini yang menimpa badan peradilan Indonesia, lembaga ini dengan sigap mengajukan agenda sidang Majelis Hakim Kehormatan Hakim (MKH) kepada kedua hakim tersebut sesuai amanah dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial perihal wewenang dan tugas KY.
Keikutsertaan KY cukup memberikan dampak bagi baik terhadap lembaga independen tersebut karena telah turut serta aktif dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai yang diamanahkan oleh undang-undang. Oleh karena itu, KY bersama MA telah meningkatkan pengawasan terhadap seluruh hakim di tingkat pertama dan banding. Sehingga kedepannya diperlukan adanya sinergitas berkelanjutan KY dan MA untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan dapat dipercaya oleh publik sebagai tempat pencari keadilan.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.