Atas kejadian tersebut, indeks kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum termasuk pengadilan telah menurun dan secara tidak langsung mencoreng marwah MA selaku badan peradilan di Indonesia yang notabene sebagai penegak hukum bagi pencari keadilan di Indonesia.
Apalagi salah satu dari hakim yang tersandung kasus penyalahgunaan merupakan anak Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Pidana. Hal tersebut menjadi bagian sejarah kelam bagi penegak hukum tidak lain hakim yang selayaknya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam berbuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasar dari hal tersebut, maka diperlukannya peran Komisi Yudisial (selanjutnya disebut KY) Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945 yang berperan sebagai lembaga independen dalam menjaga marwah dan martabat hakim dari pengadilan perihal memberikan putusan yang arif dan bijaksana.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Amzulian Rifal (Anggota Komisi Yudisial) dalam perkuliahan umum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang menekankan public trust kepada lembaga peradilan itu sangatlah penting, bahkan kepercayaan sesama masyarakat saja itu penting. Kepercayaan publik terhadap pengadilan pada tahun 2021 berada diurutan kelima, yang mana hal itu miris sekali karena MA sebagai lembaga peradilan tempat terakhir masyarakat mencari keadilan.
Hakim sebagai Wakil Tuhan
Hakim memang merupakan manusia biasa, namun titel “Wakil Tuhan” juga melekat pada profesi hakim karena memiliki kewenangan dalam memberikan putusan yang bersifat mengikat. Hal ini berdasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang berwujud Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor:047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH.
Kasus yang dikemukakan diatas jelas telah melanggar ketentuan Kode Etik Profesi Hakim sebagaimana dalam Pasal 19 KEPPH yaitu dengan pemberhentian secara tidak hormat. Tak hanya itu saja, hakim juga termasuk Warga Negara Indonesia yang mana harus tunduk dan patuh terhadap segala peraturan yang telah tertera dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dapat berlakunya UU Narkoba terhadap kedua hakim tersebut.