Baru-baru ini, dunia hukum kembali digemparkan seusai kasus hakim Pengadilan Negeri Surabaya terlibat OTT (Operasi Tangkap Tangan) dari KPK. Sekarang adanya kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Danu Arman dan Yudi Rozadinata selaku hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten.
Mereka tertangkap oleh BNN Provinsi Banten pada hari Selasa, 17 Mei 2022 di Ruang Kerja Hakim bersamaan dengan seorang ASN yang berinisial RASS (32). Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi pengiriman sabu dari Sumatera dan diambil oleh ASN tersebut melalui jasa pengiriman dengan sabu seberat 20,634 gram. (Detik.com)
Hal tersebut membuat Komisi Yudisial RI selaku pengawas hakim di ruang lingkup Mahkamah Agung (selanjutnya disebut MA) mengajukan Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada hari Kamis, 09 Juni 2022 dengan komposisi majelis hakim 4 orang dari KY dan 3 hakim dari Mahkamah Agung yang mana diadakan agenda pemberian sanksi pemberhentian secara tidak hormat atas perbuatan kedua hakim tersebut (Miko Ginting, Jubir KY).
Hendri Marpaung selaku kepala BNN Provinsi Banten juga telah menyatakan bahwa mereka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1), dan Pasal 127 UU Narkotika tanpa memandang latar belakang mereka baik sebagai penegak hukum maupun sebagai ASN.
Public Trust
Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dilakukan oleh Deni Irvani pada 2021 mengukur tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum mencakup pengadilan, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Terdapat 61 % responden yang sangat atau cukup mempercayai pengadilan dengan 35 % kurang arau tidak percaya serat selebihnya 4 % tidak memberikan penilaian.
KPK hanya 60 % responden yang percaya, sedangkan kejaksaan dan kepolisian hanya memiliki tingkat kepercayaan yang berbeda tipis yakni 59 %. Temuan tersebut sejalan dengan survei ihwal penilaian responden terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia, bahwa 41,2 % koresponden menilai kondisi penegakan hukum sekarang buruk atau sangat buruk.