PHK diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP no.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Berdasarkan Pasal 61 UU No.13 Tahun 2003 jo. UU No. 11 Tahun 2020, sebuah perjanjian kerja dapat berakhir apabila pekerja meninggal dunia, jangka waktu kontrak kerja telah berakhir, selesainya suatu pekerjaan tertentu. Selain itu, perjanjian kerja juga dapat berakhir karena adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Serta, pemutusan perjanjian kerja juga terjadi apabila adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Menurut UU No. 13 Tahun 2003, perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak. Melainkan, perusahaan harus mengadakan perundingan terlebih dahulu dengan pihak karyawan yang bersangkutan.
Di masa resesi global ini kita dapat menjadi korban berikutnya. Lantas, bagaimana tips-tips menghadapi gelombang besar PHK?
- Tanyakan maupun konfirmasi kamu di PHK oleh Perusahaan disebabkan apa.
- Periksa kembali kontrak yang kalian setujui dengan Perusahaan apakah ada kelalaian atau wanprestasi didalamnya.
- Jika memang PHK tersebut menyalahi aturan maka, karyawan dapat mengajukan surat penolakan disertai alasan dengan batas waktu 7 hari setelah surat pemberitahuan PHK muncul.
- Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan perundingan bipartit, jika perundingan ini tidak berhasil maka akan dilaksanakannya penyelesaian sengketa perselisihan dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ketentuan ini diatur dalam UU no. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Jika perselisihan ini tidak memunculkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat membawa kasus tersebut ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial.
Sesuai dengan adegium ubi jus ibi remedium, di mana ada hak, di sana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya, atau memperbaikinya jika hak tersebut dilanggar.