Sebelumnya, pada awal pandemi COVID-19 banyak perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya. Kasus ini juga tercatat dalam pangkalan data Kementerian Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah PHK di Indonesia sebetulnya terus menurun sejak 2014. Pada 2018, jumlah PHK bisa ditekan hingga 3.400 tenaga kerja atau turun 95,67 persen dari tahun 2014. Namun, pada 2019, angka tersebut kembali naik menjadi 45.000 PHK.
Selama pandemi, jumlah PHK mengalami kenaikan. Menurut sejumlah keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang dikutip beberapa media, angka PHK sampai Agustus 2020 mencapai 3,6 juta orang.
Terhadap laju PHK ini, menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.