Tren pemutusan hak kerja baik oleh perusahaan besar hingga para startup terus meningkat hingga penghujung tahun 2022 ini. Contohnya Getir, twitter, Tesla, Goto, Ajaib, Ruangguru, JD.ID dan hingga BUMN masih banyak lagi beberapa perusahaan global hingga nasional yang dilaporkan banyak melakukan PHK. Banyak sebab juga yang menjadi alasan berbagai perusahaan ini melakukah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Karena resesi ekonomi global, perusahan merespon dengan efisiensi perusahaan, merger, atau terjadi karena pailit hingga bangkrut.
Baru-baru ini perusahaan media Twitter yang dibeli oleh Elon Musk telah kembali menuai perhatian. Sebanyak 3.700 karyawannya diberhentiikan pada tanggal 01 November 2022 tanpa memberikan informasi status PHK. Juga, pemberhentian dilakukan tanpa memberikan pesangon kepada semua karyawannya yang terkena PHK. Hingga pada akhirnya para karyawan yang diberhentikan tersebut melakukan gugatan ke pengadilan agar Twitter mematuhi US Worker Adjustment and Retraining Notification (WARN) Act. UU ini mengatur bagaimana Perusahaan yang memiliki 100 karyawan atau lebih wajib memberi tahu karyawan terdampak 60 hari sebelumnya.
Kasus Twitter tersebut hanyalah sebagian contoh kasus PHK. Lalu, bagaimana kasus PHK di Indonesia? Bagaimana cara mengatasinya?
Mari kita ulas lebih mendalam terkait PHK di Indonesia serta beberapa aturan hukum yang mengaturnya serta cara menghadapinya.