Perlu diingat bahwa tujuan pajak karbon seyogyanya adalah memotong langsung sumber utama emisi karbon. Atas dasar itu, objek utama pajak karbon ialah sektor-sektor penghasil emisi karbon, seperti industri, transportasi, pertambangan, dan pembangkit listrik.
Harapannya, lingkungan terjaga, lestari dan seimbang dengan peningkatan penerimaan negara. Hal tersebut dapat tercipta dengan kerja sama yang saling menguntungkan antarlembaga. Meski begitu, dari perspekif penerimaan negara terdapat pemasukan untuk menjadi pertimbangan bagi pihak penghasil emisi karbon untuk mengurangi dampak emisi pada setiap proses produksinya.
Namun, belum ada fakta atas efek penurunan emisi karbon yang ditimbulkan dari pajak karbon dengan pencemaran udara di Indonesia. Oleh sebab itu, pelaksanaan pajak karbon harus lebih konkret, terukur, dan sistematis dengan tentu keberadaan peraturan kebijakan yang tegas dan jelas.