Upaya konkret menuntaskan segala masalah ini ialah melalui dengan pemberlakuan pajak karbon. Kerusakan lingkungan akibat emisi karbon perlu dihitung dan dibebankan. Harga karbon adalah bentuk kompensasi yang dibayarkan oleh pencemar kepada masyarakat.
Penetapan harga karbon digunakan sebagai pemicu penurunan emisi karbon. Produsen emisi akan berusaha mengurangi beban pungutan wajib dengan membuatnya efisien dalam menghasilkan emisi. Sebenarnya, konsep pajak karbon dapat dikorelasikan dengan UU PPLH, mengingat kemiripan dengan konsep polluter pays principle.
Akomodasi Pasal 42 dan 43 UUPLH dimaknai sebagai dasar kewenangan Pemerintah dalam memungut pajak atas lingkungan. Dasar kewenangan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
Konsep pemungutan pajak karbon yang paling ideal bagi Indonesia dapat ditiru dari cara Finlandia menerapkan pajak karbon. Penerapan tersebut diberlakukan pada sistem transportasi dan penggunaan bahan bakar fosil yang lain. Karenanya, terdapat perlunya menetapkan kejelasan pengenaan subjek dan objek yang akan dikenakan pajak tersebut.