Bawaslu juga memiliki kewenangan memberikan sanksi bagi peserta pemilu yang terbukti melanggar ketentuan dan peraturan dalam pemilu. Sementara itu, PTUN merupakan pengadilan yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari tindakan administrasi oleh pemerintah dan badan-badan administrasi negara. Dalam konteks pemilu, PTUN memiliki yurisdiksi untuk menyelesaikan sengketa terkait tindakan administratif yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu, dan lembaga-lembaga terkait lainnya dalam pemilu.
Dalam praktiknya, tuntutan Partai terkait pemilu dapat diproses baik oleh Bawaslu maupun PTUN tergantung dari jenis tuntutan yang diajukan dan prosedur hukum yang diikuti. Jika ada tuntutan terkait pelanggaran ketentuan pemilu oleh peserta pemilu atau calon, Bawaslu lebih sering menjadi lembaga yang memprosesnya.
Pasal 466 UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang mengatur bahwa sengketa pemilu yang berkaitan dengan proses pemilu termasuk sengketa pemilu masuk dalam yurisdiksi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apabila partai memiliki permasalahan hukum yang terkait dengan proses pemilu, yurisdiksi hukum yang tepat adalah Bawaslu atau PTUN, bukan Pengadilan Negeri (PN). Tidak tepat jika partai PRIMA (Partai Rakyat Adil Makmur) melakukan gugatan perdata ke pengadilan negeri, dan pengadilan negeri tidak berhak menerima dan memutuskan gugatasn tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 468 UU Pemilu mengatur bahwa sengketa pemilu yang diajukan ke Bawaslu harus diproses dan diselesaikan dalam waktu paling lama 35 hari kerja sejak diterimanya permohonan sengketa. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan oleh Bawaslu dalam waktu tersebut, sengketa tersebut dapat diajukan ke PTUN.
Pasal 470 UU Pemilu mengatur bahwa PTUN memiliki yurisdiksi untuk menyelesaikan sengketa terkait tindakan administrasi yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu, dan lembaga-lembaga terkait lainnya dalam pemilu. Jadi, jika terdapat sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh Bawaslu dalam waktu yang telah ditentukan, maka sengketa tersebut dapat diajukan ke PTUN untuk diproses lebih lanjut.