Penundaan pemilihan umum di Indonesia sebenarnya sudah terjadi kurang lebih empat kali dalam sejarah, yaitu Pemilu 1960, 1965, 1997, dan 2019.
Pertama, Pemilu 1960. Pemilu yang seharusnya digelar pada tahun 1959 ditunda hingga tahun 1960 karena adanya situasi politik yang tidak stabil di Indonesia saat itu. Kedua, Pemilu 1965. Pemilu yang seharusnya digelar pada tahun 1965 ditunda karena adanya kudeta yang dilakukan oleh Letnan Jenderal Soeharto yang menurunkan Presiden Sukarno dari jabatannya.
Ketiga, Pemilu 1997. Pemilu yang seharusnya digelar pada tahun 1997 ditunda karena adanya situasi politik yang tidak stabil akibat krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada saat itu. Keempat, Pemilu 2019. Pemilu yang seharusnya digelar pada bulan April 2019 ditunda hingga bulan Mei 2019 karena adanya beberapa masalah teknis dalam persiapan pemilu seperti masalah surat suara dan keamanan data.
Meskipun terjadi penundaan, dalam setiap kasus pemilihan umum yang ditunda tersebut, prinsip-prinsip dasar pemilihan umum seperti yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 tetap harus dijunjung tinggi dan penundaan tersebut harus dilakukan dengan mekanisme yang demokratis dan atas dasar pertimbangan yang sangat kuat.
Penundaan Pemilu Bertentangan dengan Konstitusi