Putusan bebas tidak menghilangkan hak menuntut kerugian terhadap keuangan negara. Hal ini merupakan upaya penal dalam kebijakan hukum pidana akibat dari kerugian keuangan negara. Upaya pemulihan keuangan negara (recovery asset) merupakan upaya lain yang bersifat restitusi untuk mengembalikan uang negara akibat korupsi. Hal tersebut merupakan hubungan kausalitas yang tidak dapat dihindari.
Atas dasar upaya pemulihan aset, wajar manakala pemerintah menerapkan kebijakan terhadap setiap putusan bebas tindak pidana korupsi dengan tidak menghilangkan gugatan terhadap kerugian negara. Konsep recovery asset tidak serta-merta diartikan sebagai pengembalian aset negara yang hilang akibat korupsi, sehingga pengembalian aset dapat menghapus unsur pidananya.
Tindakan tersebut menjadi bukti nyata bahwa upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak selesai hanya dengan tindakan-tindakan dengan pendekatan represif. Diperlukan pengutamaan tindakan preventif, khususnya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Sumber Bacaan
Amirudin, Putusan Bebas dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak Menghapuskan Hak untuk Menuntut Kerugian Terhadap Keuangan Negara.
Antara News, ICW: Terdakwa Korupsi divonis Bebas dan Lepasa Pada Tahun 2019 Meningkat, https://www.antaranews.com/berita/1430748/icw-terdakwa-korupsi-divonis-bebas-dan-lepas-pada-2019-meningkat
Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2017