Pusat perhatian dari putusan ini adalah mengenai alasan hakim Pengadilan Negeri Mataram sehingga terdakwa tersebut diputus delapan tahun penjara. Selain itu juga mengenai alasan hakim Pengadilan Tinggi Mataram memutuskan putusan bebas bagi terdakwa. Satu poin penting adalah bahwa setiap pengambilan putusan berkenaan dengan besar dan kecilnya hukuman harus mengedepankan Actus Reus atau perbuatan melawan hukumnya, bukan dari Mens Rea atau sikap batinnya.
Dalam sistem peradilan Indonesia, terdapat beberapa tingkatan peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat kasasi, atau yang biasa disebut Judex Facti dan Judex Juris. Secara terminologi, judex berarti hakim-hakim, dan Facti berarti fakta. Jadi, judex facti adalah hakim-hakim yang memeriksa terhadap seluruh fakta-fakta hukum yang disajikan di muka persidangan. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tergolong ke dalam judex facti.
Untuk Judex Juris, hakim-hakim yang memeriksa juris (hukum). Tugas pokok dari Judex Juris ialah memeriksa terhadap seluruh penerapan hukum yang dilaksanakan guna menangani suatu perkara hukum (tidak lagi melakukan pemeriksaan terhadap fakta-fakta). Judex Juris adalah Mahkamah Agung yang berwenang menangani kasasi dan peninjauan kembali.
Putusan Bebas
Korupsi tersebut bukan kasus pertama kali yang mendapatkan putusan bebas. Pada 2019, Indonesia Corruption Watch mencatat dari 1.019 kasus korupsi setidaknya ada 842 terdakwa mendapat vonis ringan, 173 terdakwa divonis sedang, 9 terdakwa diputus berat, dan 54 terdakwa diputus bebas/lepas.
Terlepas dari alasan hakim untuk memberikan putusan bebas/lepas, terdapat kerugian keuangan negara sehingga perkara tersebut disidangkan. Perlu dipahami seksama bahwa putusan bebas berbeda dengan putusan lepas. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 191(1) KUHAP, manakala dari hasil pemeriksaan sidang, hakim berpendapat bahwa kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa dapat diputus bebas.
Pasal 191(2) KUHAP menjelaskan bahwa dalam hal perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak merupakan tindak pidana, meski dengan jelas tindakan tersebut benar-benar dilakukan, terdakwa dapat diputus lepas.
Asset Recovery (Pemulihan Aset)