- Adanya hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa pekerja;
- Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja adalah PKWT yang memenuhi persyaratan yang terdapat dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dan/atau PKWTT dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak;
- Perusahaan penyedia jasa pekerja bertanggungjawab atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat kerja, serta perselisihan; dan
- Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja dan perusahaan penyedia jasa pekerja dibuat secara tertulis dan wajib memuat ketentuan yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, penyedia jasa pekerja harus berbentuk badan hukum dan telah mengantongi izin dari instansi yang memiliki tanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yaitu Dinas Ketenagakerjaan. Pasal 66 ayat (4) menegaskan bahwa apabila beberapa persyaratan dalam penyedia jasa pekerja tidak terpenuhi, maka status hubungan kerja antara pemberi kerja dan perusahaan penyedia jasa pekerja beralih menjadi hubungan kerja pada umumnya, yakni pekerja dengan perusahaan pemberi kerja.
Perjanjian Kerja Outsourcing Menurut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pengaturan perjanjian kerja outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan mengalami beberapa perubahan pasca disahkannya UU Cipta Kerja. UU ini menghapus Pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan secara penuh, sehingga norma yang mengatur mengenai outsourcing mengalami perampingan dengan menyisakan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.
Penghapusan Pasal 64 UU Ketenagakerjaan berdampak pada tidak ada norma yang jelas yang memuat aturan mengenai dasar pemberlakuan outsourcing di Indonesia. Juga, penghapusan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan mengakibatkan diperbolehkannya pelaksanaan outsourcing terhadap pekerjaan yang bersifat pokok yang berhubungan langsung dengan inti bisnis perusahaan. Dengan dihapusnya Pasal 65 UU Ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 pun turut dihapus, sehingga batasan mengenai pekerjaan mana saja yang dapat menggunakan sistem outsourcing sudah tidak lagi berlaku.
Selanjutnya, pengesahan UU Cipta Kerja juga berdampak terhadap revisi sebagian Pasal 66 UU Ketenagakerjaan yang bersifat subtansial, antara lain: