- Usaha pelayanan kebersihan (cleaning service);
- Usaha penyedia makanan bagi pekerja (catering);
- Usaha tenaga pengaman (security);
- Usaha jasa penunjang pertambangan dan perminyakan; dan
- Usaha penyedia jasa transportasi bagi pekerja.
Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, terdapat larangan bagi pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi, dengan syarat sebagai berikut: