Berkonsentrasi saat berkendara memang wajib di lakukan oleh para pengendara, karena itu segala hal yang menggangu konsentrasi saat berkendara harus di hindari sehingga hal hal yang tidak di inginkan tidak terjadi, karena masih banyak pengendara yang kurang peduli pada diri sendiri dan pengendara lain. Banyak hal-hal yang membuat konsentrasi saat berkendara berkurang, contohnya merokok, makan, mengoperasikan telpon genggam, dll.
Merokok merupakan salah satu kebiasaan sebagian masyarakat Indonesia yang dilakukan saat mengemudi dan sulit untuk dihentikan karena kebiasaan merokok tersebut sudah lama dilakukan dan sebagian masyarakat Indonesia yang merokok sambal mengemudi merupakan hal yang wajar dan dianggap tidak mengganggu. Tetapi, anggapan pengemudi yang merokok tersebut salah karena, merokok menyebabkan pengendara yang merokok kehilangan konsentrasi serta, mengganggu konsentrasi pengendara disekitarnya dikarenakan bau dari asap rokok maupun abu yang dibuang oleh pengendara yang merokok mengenai pengendara lainnya.
Oleh karena itu, Kemenhub juga telah mengeluarkan Permenhub No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang di gunakan untuk kepentingan masyarakat agar berkendara menjadi aman dan nyaman. Dengan adanya permenhub ini, para penegak hukum telah diberikanhak untuk menindak para pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan merokok saat mengoperasikan kendaraannya. Peraturan ini juga dibuat agar para pengendara tetap aman dan selamat sampai tujuan mereka.