Penyelesaian Sengketa Diplomatik dalam Praktik Spionase
Hukum internasional telah meneyediakan ketentuan mengenai penyelesaian sengketa dalam hubungan diplomatik sebagaimana diatur dalam Optional Protocol concerning the Compulsory Settlement of Disputes of Viena Convention on Diplomatic Relation, April 18 1961. Protokol opsional ini mengatur bahwa setiap pihak yang berselisih dapat mengajukan permohonan ke International Court of Justice. Namun sebelumnya, pihak bersengketa dapat menempuh jalan “arbitrase” (sesuai Pasal 2 Optional Protocol).
Selain arbitrase, sesuai Pasal 13 ayat (1) para pihak juga dapat memulai dengan jalur “konsiliasi.” Komisi Konsiliasi harus membuat “rekomendasi” dalam waktu lima bulan sesudah pengangkatannya. Jika rekomendasi tidak diterima oleh para pihak, diberikan waktu dua bulan sesudah mereka dikirimkan rekomendasi itu.
Sikap Negara Pelaku dan Negara Korban Spionase
Kegiatan spionase tak dapat dipisahkan dengan kegiatan intelijen. Kegiatan intelijen bisa dilakukan di dalam negeri atau luar negeri suatu negara. Berbagai informasi yang dikumpulkan dalam kegiatan intelijen yang meliputi berbagai bidang poleksosbudhankam (politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan-keamanan). Kegiatan intelijen bisa dilakukan dengan mengumpulkan data-data baik yang terbuka maupun secara siluman (tertutup). Kegiatan diplomatik yang dilakukan suatu negara yang menempatkan perwakilan dengan aparat diplomatnya di suatu negara lain pada hakekatnya adalah juga kegiatan intelijen. Mengumpulkan sebanyak mungkin data dari negara akreditasi dan mengirimnya ke pemerintah pusatnya. Mengenai pengolahan dan untuk apa data intelijen akan digunakan, itu adalah urusan pemerintah dalam hal ini aparatur intelijen terkait. Sedangkan spionase biasanya berlangsung lintas negara.