Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ardneks sudah mempublikasikan karyanya sehingga Ardneks telah memiliki hak eklusif atas ciptaannya dan ciptaanya berhak untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 4 UU Hak Cipta Hak eklusif terdiri dari Hak Moral dan Hak Ekonomi. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Hak Cipta hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta salah satunya untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 8 UU Hak Cipta hak ekonomi merupakan hak ekslusif Pencipta atau Pemengang Hak Cipta untuk mendapatakan manfaat ekonomi atas Ciptaannya.