Berdasarkan Pasal 9 UU Hak Cipta Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk meiakukan penerbitan, penggandaan, penerjemahaan, pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, komunikasi, dan penyewaan Ciptaan
Berdasarkan Pasal 44 UU Hak Cipta menjelaskan bahwa penggunaan, pengambilan, dan penggandaan sebagian atau seluruh yang substansial diperbolehkan asal tidak digunakan untuk kepentingan komersial. Hal ini bertentangan dengan apa yang dilakukan oleh pihak Twisted Vacancy. Mengutip dari The Finery Report, dari aksi plagiasi ini mereka telah meraup keuntungan sebesar $46.000.
Mengutip dari The Finery Report, Menurut pengacara kekayaan intelektual Dani Saraswati, walaupun apa yang dilakukan oleh Twisted Vacancy mungkin tidak secara langsung melanggar UU Hak Cipta karena dia mereproduksi karya Kendra, mengambil ciri khas substansialnya dan membuat karya baru, tetapi karya tersebut dapat dikatakan melanggar hak moral dari karya Kendra. Hak moral dari suatu karya akan terus melekat pada penciptanya secara abadi, seperti yang ditegaskan dalam Pasal 5 UU Hak Cipta.
Plagiat atau plagiarism tidak sebatas memperbanyak ciptaan secara keseluruhan, tetapi juga secara sebagian. Karenanya, perbuatan plagiat oleh Twisted Vacancy merupakan perbuatan melanggar hukum. Pelanggaran hukum tersebut yaitu Twisted Vacancy telah melanggar hak moral serta hak ekonomi dari Ardnek.