Rakyat juga belum sepenuhnya menjadi subyek yang semestinya diberikan pelayanan yang baik oleh negara, pelayanan pblik yang berasaskan kepentingan umum, kesamaan hak, kepastian dalam hukum, keseimbangan antara hak dan kewajiban, profesionalisme, partisipatif, persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kemudahan dan keterjangkauan baru hanya dalam wacana dan belum menjadi kenyaan dalam kehidupan sehari-hari. Aparat negara masih bermental “pangreh” ketimbang “pamong” apalagi abdi terhadap rakyat yang jelas-jelas merekalah yang memilihnya pada saat pemilihan umum.
Amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengandung makna negara berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan setiap warga negaranya melalui sistem pemerintahan yang mendukung terbentuknya penyelanggaraan layanan publik yang prima dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.
Berbagai macam alasan para pejabat pemerintah atau para elit politik saat ditanyakan tentang mengapa setelah lebih dari 10 tahun perubaham UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut masih belum menjadi kenyataan. Ada yang menyataan bahwa masih banyaknya kekurangan dan kelemahan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini, dan masih banyak lagi pernyataan yang terkesan ngeles.
Baru-baru ini ada rencana untuk mengamandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang kita tanyakan untuk apa dan untuk kepentingan siapakah ini. Banyak alasan dari para elit politik tentang hal mengapa akan diubahnya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satunya yaitu sejak awal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang tidak dibentuk untuk menjadi sebuah konstitusi yang tetap. Salah satu alasan lainnya yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai kecenderungan untuk inkonsisten. Misalnya dalam ketidak jelasan konstitusi menentukan bentuk kedaulatan. Jika benar terjadi amandemen maka ini akan menjadi amandemen yang ke-5. Maka, perlu suatu grand design yang jelas, disertai visi yang aspiratif. Sebab undang-undang dasar suatu negara bersifat dinamis, mengikuti gerak masyakarakatnya dalam meraih cita-cita bersama.
Nantinya, usulan pembentukan undang-undang dasar dan perubahannya harus mampu menangkap semangat zaman dan sekaligus berfikir visioner. Perubahan ini harus juga diikuti pula oleh perubahan budaya masyarakat dan juga perubahan birokrasi yang kondusif. Mengubah undang-undang dasar itu tidak mudah, akan tetapi yang tidak kalah sulitnya ialah membangun budaya taat berkonstitusi. Maka dari itu jika kita ingin mengubahnya tidak hanya semata-mata mengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 saja tetapi kita juga harus bersungguh-sungguh untuk membangun suatu negara yang lebih baik, baik itu dari sistem pemerintahan, para pejabat negaranya, dan juga rakyat itu sendiri yang berpikir untuk lebih maju.