Dalam kehidupan sehar-hari sering kali kita sebagai masyarakat menjadi korban tindak kriminal/kejahatan yang dilakukan oleh orang lain, entah karena atas dasar dendam, iri, atau kepentingan yang lain. Pada dasarnya kejahatan tidak akan pernah lepas dari kehidupan manusia saat ini, karena beberapa alasannya salah satunya adalah karena faktor ekonomi seseorang yang membuat ia secara tidak langsung mempuyai niat melakukan tindakan kriminalitas tersebut dan bisa juga karena faktor lainnya.
Tindak kriminal itu sendiri dapat berupa pencurian, penipuan, tindak asusila, kekerasan fisik/pemukulan, penodongan senjata api, perusakan, penganiayaan, bahkan pembunuhan. Ketika seseorang merasa terancam akan tindak kriminal/kejahatan yang datang menyertai dirinya, maka dengan spontanitas seseorang tentu saja akan berusaha untuk membela diri. Pertanyaanya apakah seseorang dapat dihukum karena melakukan upaya membela diri dengan keadaan terpaksa?
Misalnya sebagai contoh kasus (1) “Si A ketika dalam perjalanan pulang kerumah menggunakan sepeda motor miliknya sehabis mengerjakan tugas bersama di rumah temannya ia dihadang oleh seseorang menggukanan sepeda motor. Seseorang tersebut melakukan pemukulan terhadap si A karena berniat ingin melakukan pembegalan dengan cara mengambil motor miliknya, tetapi si A bersihkeras tidak mau menyerahkan motoronya. Si A yang merasa terancam dengan spontan mengambil tang/obeng di jok motornya dan melakukan penusukan berulang-ulang kali terhadap pelaku begal tersebut, sehingga pelaku tersebut meninggal dunia ditempat”.