Pasal 34 (2) Permen ATR/Kepala BPN No. 21/2020 menyebutkan bahwa dalam hal terdapat satu atau beberapa sertifikat tumpang tindih dalam satu bidang tanah baik seluruhnya maupun sebagian, dilakukan penanganan sebagaimana Pasal 6 ayat (1). Kemudian, Pasal 34 (3) Permen ATR/Kepala BPN No. 21/2020 menyebutkan bahwa pembatalan dilakukan terhadap sertifikat yang berdasarkan hasil penanganan sebagaimana ayat (2), dengan diperoleh fakta terdapat cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.
2. Penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara
Selain mengajukan pengaduan kepada kantor BPN, penyelesaian permasalahan sertifikat ganda yaitu dengan gugatan pembatalan terhadap salah satu sertifikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN berwenang menyelesaikan sengketa pertanahan berkaitan dengan surat keputusan yang dikeluarkan BPN atau pejabat lainnya yang berkaitan dengan pertanahan.
3. Melapor kepada Pihak Kepolisian
Apabila ditemukan indikasi pemalsuan sertifikat hak atas tanah, pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan pihak yang diduga memalsukan sertifikat kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pemalsuan sertifikat sebagaimana Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.