Umumnya, dalam satu bidang tanah hanya terdaftar dalam satu sertifikat hak atas tanah. Namun, dalam realitasnya, masih sering ditemukan sertifikat hak atas tanah ganda. Hal ini kemudian menimbulkan sengketa hak milik atas tanah tersebut antara para pihak.
Sertifikat hak atas tanah ganda menunjukan adanya sertifikat lebih terhadap tanah yang sama dengan pemilik berbeda. Adanya kepemilikan sertifikat ganda dengan dua pemilik sertifikat yang berbeda seringkali berujung saling klaim atas kepemilikan tanah tersebut.
Sertifikat tanah merupakan dokumen negara, tanda bukti kepemilikan hak atas tanah atau lahan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Tatkala terdapat dua sertifikat yang saling bertindih terhadap objek hak atas tanah atau lahan, terdapat permasalahan hukum pada sertifikat tanah tersebut. Lalu, bagaimana jika ditemukan sertifikat ganda?
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung 5/Yur/Pdt/2018, apabila ditemukan sertikat ganda atas tanah yang sama dan kedua sertifikat adalah sertifikat yang otentik atau sah, bukti yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit terlebih dahulu. Dengan kata lain, apabila terdapat dua atau lebih sertifikat tanah atas tanah yang sama, sertifikat tanah yang diterbitkan lebih awal adalah sertifikat yang sah menurut hukum.