Dari beberapa hal di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan mengenai perlindungan khusus bagi anak yang dapat dilakukan melalui upaya sebegai berikut.
- Penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;
- Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;
- Pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu;
- Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.