Pengertian korban seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka (2) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Perlindungan hukum merupakan yang di dalamnya sangat penting yaitu unsur untuk mengatur warga negaranya yang menjadi korban para pelaku tindak pidana. Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi “Indonesia adalah negara hukum. Ini berarti bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.” Dengan sendirinya perlindungan hukum menjadi unsur esensial serta menjadi konsekuensi dalam negara hukum dan Negara wajib menjamin hak-hak hukum warga negaranya. Perlindungan hukum yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, yang mengarahkan tindakan pemerintah bersikap hati-hati dalam pengambilan keputusan berdasarkan diskresi. Oleh karenanya Negara, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang tua atau Wali berkewajiban bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Eksploitasi Seksual
Posted
Muhammad Mukhtar Pulungan
3 tahun ago
Updated 2022/02/22 at 9:06 PM
Posted by
Muhammad Mukhtar Pulungan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Berproses di Criminal Law Disscussion FH UII
Leave a comment