Kompetisi antar pelaku usaha tidak lagi dapat dihindari. Untuk bisa bersaing dengan kompetitornya pelaku usaha harus bisa meningkatkan nilai dari produk yang dihasilkan. Sayangnya tidak semua upaya yang dilakukan pelaku usaha bisa dibenarkan secara hukum.
Pemboncengan reputasi (Passing off) terhadap merek dagang menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan nilai perusahaan secara instan. Belum ada regulasi yang mengatur secara khusus mengenai Passing off di Indonesia mengingat Passing off sendiri eksistensinya yang muncul di negara dengan sistem hukum Common Law.
Kerugian yang diterima pelaku usaha dari adanya praktik Passing off yang begitu banyak dilakukan di Indonesia belum bisa dilindungi dengan instrumen hukum yang ada. Menarik jika melihat beberapa kasus 5 tahun belakangan ini, Passing off merugikan pelaku usaha yang memiliki hak atas penggunaan well- known-mark nya justru terhalangi untuk mendapatkan haknya dikarenakan prinsip first to file pada hak merek.
Kasus Pierre Cardin desainer asal Prancis dengan Pierre Cardin Indonesia bisa dijadikan contoh dari kasus passing Indonesia. Majelis menolak gugatan yang diajukan oleh Pierre Cardin Prancis. Lantaran Pierre Cardin lokal sudah dahulu mendaftarkan mereknya terlebih dahulu pada 29 Juli 1977.
Tergugat juga memiliki pembeda dengan selalu mencantumkan kata-kata ‘Product by PT Gudang Rejeki’, sehingga menguatkan dasar pemikiran bahwa merek tersebut tidak mendompleng ketenaran dari merek lain. Seperti yang diketahui bahwa merek Pierre Cardin ini sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat sebagai miliki desainer asal Prancis.
Berdasarkan penjelasan yang telah di uraian di atas, muncul pertanyaan bagaimana perlindungan terhadap hak merek pelaku usaha yang dirugikan dari kegiatan Passing off di Indonesia?
Makna dari passing off adalah suatu upaya atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang mengarah kepada adanya suatu persaingan tidak sehat atau pelanggaran di bidang hak atas kekayaan intelektual terhadap sebuah merek yang sudah dahulu ada atau lebih terkenal.
Tindakan tersebut secara jelas akan merugikan produsen yang memiliki reputasi yang baik, termasuk juga konsumen. Tindakan ini termasuk pelanggaran hukum. Untuk pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan atau dalam negara dengan sistem Common Law/Eropa Kontinental menyebutnya sebagai The Action for Passing Off.