Sering kita jumpai peristiwa kecelakaan transportasi ketika bepergian menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara. Tabrakan antar kendaraan serta kecelakaan tunggal merupakan salah satu contoh kecelakaan transportasi darat yang sering terjadi dan terus mengalami peningkatan jumlah kasus secara terus-menerus. Selain itu, kecelakaan transportasi laut dapat juga berupa kapal tenggelam dan tabrakan antar kapal. Selanjutnya, kecelakaan dalam transportasi udara yang terjadi umumnya adalah pesawat jatuh.
Kecelakaan transportasi laut yang pernah terjadi di Indonesia salah satunya yaitu tenggelamnya KM Sinar Bangun yang merupakan kapal penyeberangan di kawasan Danau Toba. Kemudian dalam kurun waktu 6 tahun terakhir juga terjadi beberapa kecelakaan transportasi udara di Indonesia, seperti jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501 ,Lion Air JT610 , dan yang terbaru adalah Sriwijaya Air SJ182. Berdasarkan banyaknya tragedi kecelakaan tersebut membuktikan bahwa teknologi tinggi yang ada pada setiap transportasi saat ini tidak menjadi jaminan bahwa transportasi tersebut memiliki standar keselamatan yang baik.
Kecelakaan transportasi yang terjadi pada umumnya disebabkan oleh beberapa faktor seperti faktor alam, sarana dan prasarana, human error, ketaatan pada peraturan, dan juga faktor kondisi kendaraan yang digunakan. Atas dasar tersebut, setiap transportasi umum wajib memiliki standar keselamatan untuk meminimalisir jumlah korban apabila terjadi kecelakaan. Sebenarnya pemerintah memiliki banyak regulasi yang mengatur tentang standar keselamatan transportasi umum, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun pada pelaksanaan nya, masih banyak permasalahan yang muncul dalam menerapkan standar keselamatan transportasi, sehingga masih sering terjadi kecelakaan.
Permasalahan dalam penerapan standar keselamatan transportasi yang terjadi saat ini antara lain:
1.) Minimnya kesadaran masyarakat akan keselamatan dan keamanan transportasi;
2.) Belum optimalnya pengawasan serta penegakan hukum dalam pemenuhan standar keselamatan dan keamanan transportasi;
3.) Belum optimalnya pemenuhan standar keselamatan dan keamanan transportasi.