Perampasan Aset dalam Tindakan Restoratif
Keadilan restoratif merupakan jalan untuk menegakkan hukum pidana demi menyeimbangkan kebutuhan dari masyarakat, korban dan pelaku tindak pidana. Dalam Handbook on Restorative Justice programmes yang diterbitkan oleh UNOCDC disebutkan beberapa kriteria atau keistimewaan program keadilan restoratif, yaitu :
- Secara fleksibel mampu menjawab pertanyaan mengenai hubungan antara kejahatan, pelaku dan korban. Penegak hukum harus mampu membuktikan aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi dan memberikan hukuman pidana bagi pelaku. Negara yang dalam hal ini adalah korban perlu memiliki political will untuk melakukan diplomasi dengan negara tempat aset dilarikan untuk bekerja sama menyita dan mengembalikan aset.
- Menghargai harga diri dan hak para pihak terkait dalam tindak pidana. Tindak pidana terjadi karena tidak terlaksananya sistem good governance.
- Alternatif yang tepat yang mampu mengintegrasikan dengan sistem peradilan pidana tradisional dan sistem pemidanaan.
Keadilan restoratif ini selain dapat diartikan sebagai suatu praktik tetapi bisa juga dijadikan sebagai dasar pemikiran. Dalam sistem peradilan pidana, khususnya penegakan hukum atas tindak pidana korupsi, keadilan restoratif harus menjadi dasar pemikiran. Fleksibelnya pemikiran ini membuat keadilan restoratif dapat diintegrasikan dalam sistem peradilan pidana. Adat istiadat di Indonesia pun telah mengenai konsep yang bersifat restoratif dalam sistem ganti rugi yang diterapkan pada kehidupan tradisional.
Tujuan moral yang terdapat pada konsep pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi sangat mulia. Tujuannya yaitu untuk menyadarkan para pelaku akan kemiskinan yang akan mereka hadapi sebagai konsekuensi perbuatannya. Dengan prinsip “crime doesn’t pay” para pelaku tindak pidana akan menerima keuntungan dari perbuatan mereka.