Hampir satu dekade yang lalu, pemerintah telah mulai merumuskan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset. Baru-baru ini pernyataan Menkopulhukam Moh. Mahfud MD dalam sidang dengan DPR kembali menggaungkan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Dalam pernyataannya, Mahfud MD secara terang-terangan memberikan pendapatnya mengenai pentingnya UU Perampasan Aset terhadap pemberantasan korupsi.
Mengenai hal tersebut, seberapa penting UU Perampasan Aset dapat bertindak dalam proses pemberantasan korupsi?
Perampasan aset atau asset forfeiture adalah pengambilan paksa aset atau properti yang oleh pemerintah dipercaya memiliki hubungan yang erat dengan tindak pidana. Terdapat tiga metode asset forfeiture yang berkembang di negara common law, khususnya Amerika Serikat, yakni criminal forfeiture, admnistrative forfeiture, dan civil forfeiture.