Menurut UU No. 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat. Realitanya pelanggaran HAM sering terjadi di Indonesia.
Sejak era orde baru kepemimpinan Soeharto sampai era reformasi kepemimpinan Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi, terjadi peristiwa pelanggaran HAM berat Tanjung Priok 1984, pelanggaran HAM Aceh masa berlakunya Daerah Operasi Militer (DOM) 1989, peristiwa Trisakti Semanggi I dan II, penculikan aktivis tahun 1997/1998, pelanggaran HAM berat Timor Timur 1999, pelanggaran HAM Talangsari di Lampung, pelanggaran HAM Poso, penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, dan sebagainya.
Dalam studi kasus di esai ini, penulis akan membahas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Kasus ini menarik perhatian karena pelaku baru tertangkap 2 tahun lebih setelah Novel disiram air keras. (Gultom, 2010).
11 April 2017, setelah sholat subuh di masjid dekat rumahnya, Novel Baswedan diserang dengan cara disiram air keras oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Air keras tersebut mengenai mata Novel hingga harus dibawa ke rumah sakit. Sebelum kasus penyiraman air keras tersebut, Novel Baswedan ialah penyidik KPK berprestasi dengan pengalaman menangani kasus-kasus korupsi yang terkait dengan pemerintahan dan pejabat. Pada 2012 ia mengungkap korupsi simulator SIM dimana mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo, salah satu pejabat senior Polri, ikut terlibat.
Tahun 2011, sebagai Kepala Satuan Tugas kasus e-KTP, Novel menangani kasus korupsi pengadaan e-KTP yang mencatutbeberapanamapejabateksekutifdanlegislatif serta diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Diduga motif penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan karena kiprahnya menangani kasus e-KTP tersebut.[1] (Khasanah, 2018).
Proses Penanganan Kasus Novel Baswedan