Indonesia memang diketahui suka mengonsumsi gula yang berlebih, dibuktikan dengan data Kementerian Kesehatan yang menunjukan memang 28,7% masyarakat Indonesia mengonsumsi Gula Garam Lemak (GGL) melebihi dari batas yang telah dianjurkan. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2013 (Permenkes 30/2013), yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2015 (Permenkes 63/2015).
Menurut hasil Laporan Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) pada tahun 2018 diketahui bahwa 61,27% anak umur 3 tahun ke atas di Indonesia mengkonsumsi minuman manis lebih dari 1 kali per hari. 30,22% orang mengonsumsi minuman manis sebanyak 1-6 kali per minggu, sedangkan hanya terdapat 8,51% orang yang mengkonsumsi 3 kali per bulan.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin memberikan responsi terkait peningkatan diabetes pada anak dengan mengambil langkah “preventif.” Salah satu contohnya yaitu dengan pengenaan cukai pada Minuman Berpemanis Pada Kemasan (MBPK). Langkah tersebut diambil dengan adanya koordinasi bersama Menteri Keuangan dalam pengaturan gula, garam, dan lemak untuk menekan angka diabetes pada anak.