Definisi merek erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi dan sosial yang melibatkan manusia. Kegiatan tersebut seperti perdagangan memegang peranan penting yang menjadi ujung tombak dalam sirkulasi keuangan negara. Merek sebagai hak berwujud memiliki nilai ekonomis yang menjadi salah satu bagian dari payung hukum HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual). HaKI merupakan istilah umum yang sering digunakan dari hak eksklusif diberikan dan ditunjukkan sebagai hasil karya yang diperoleh dari kegiatan intelektual manusia dan sebagai simbol yang digunakan dalam kegiatan bisnis.
Merujuk UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 1 angka 1 berisi definisi merek. Pengertiam merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Dari pengertiam di atas, merek merupakan tanda maupun simbol yang dipergunakan dalam membedakan produk (barang atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka untuk memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen juga konsumen.
Setiap orang memiliki hak atas merek yang menjadi hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang telah terdaftar dalam daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu. Seseorang dapat mengajukan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada seseorang serta beberapa orang secara bersamaan seperti badan hukum.
Untuk dapat diterima oleh masyarakat, merek membutuhkan proses yang panjang. Pemilik merek sebagai aktor utama harus memasarkan merek, menjaga kualitas dari merek agar sesuai dengan bobot standar, dapat memperluas jaringan distribusi, dan mampu memenuhi kebutuhan pasar.
Penjualan dengan merek tertentu akan tepat sasaran, konsumen dapat membedakan merek asli dengan tiruan, mengetahui kualitas dari suatu merek. Bahkan, bila merek tersebut sudah digandrungi oleh seluruh elemen masyarakat bisa dikatakan tidak perlu melakukan promosi merek tersebut sudah dicari banyak orang.