Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), menyampaikan tindakan terorisme dalam konteks Indonesia menimbulkan problematika serius. Salah satu dampak yang akan ditimbulkan akibat munculnya tindakan terorisme adalah ketakutan yang dialami oleh masyarakat, kerugian materiil, korban jiwa dan luka-luka, bahkan timbulnya kerentanan terhadap persebaran paham radikalisme dan terorisme baik bagi masyarakat maupun generasi muda.
Kehadiran tindakan terorisme menjadi sebuah ancaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta mengancam keutuhan Negara Kesatua Republik Indonesia (NKRI). Tindakan terorisme merupakan tindakan keji yang mencederai rasa kemanusiaan terlepas dari motif apapun.
Kehadiran Regulasi Tindakan Terorisme di Indonesia
Dorongan fakta akan peningkatan aksi terorisme di Indonesia, membuat Pemerintah beserta DPR melakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 15 Tahun 2003, yang dianggap tidak lagi memadai untuk pemberantasan tindak pidana terorisme. Atas kesadaran berbagai pihak menghasilkan percepatan proses legislasi, pada 21 Juni 2018 Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2018. Undang-Undang baru diharapkan dapat memperkokoh dasar pemberantasan tindak pidana terorisme serta melindungi HAM secara proporsional.
Bertitik tolak pada hal tersebut, kajian ini akan meninjau penerapan asas dan norma HAM dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2018. Fokus pertanyaan dalam kajian ini terdapat pada aspek bagaimana penerapan asas dan norma HAM dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 dilatar belakangi keterkaitan yang erat dan bersinggungan dengan HAM dalam penerapan hukumnya, serta amanat ketentutan Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mencerminkan asas kemanusiaan.
Dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan melalui Pasal 6 ayat (1) mengatur setiap muatan materi dalam produk legislasi agar mencerminkan asas-asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.