“Bahwa penghentian Perjanjian Kerjasama secara sepihak tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karena itu Tergugat harus membayar kerugian yang dialami Penggugat.”[8]
Akan tetapi, apabila mengacu Pasal 1266 Burgerlijk Wetboek, pemutusan perjanjian secara sepihak dimungkinkan dengan limitasi tertentu. Pemutusan perjanjian secara sepihak harus memenuhi syarat-syarat bahwa perjanjian tersebut memiliki sifat timbal balik antarpihak.
Apabila terdapat wanprestasi, pemintaan pembatalan perjanjian harus memohonkan kepada pengadilan. Sehingga, MA berpendapat bahwa pemutusan kontrak secara sepihak merupakan PMH.
[1] Setiawan, R. 2004. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Penerbit Bina Cipta.
[2] Lihat Pasal 1365 KUHPerdata.
[3] Subekti. 1987. Hukum Perjanjian. Penerbit Intermasa: Jakarta.
[4] Sari, Indah. 2020. “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata”. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. Volume 11. No. 1. September 2020.
[5] Lihat Pasal 1234 KUHPerdata.
[6] Usman, Nurainy. dkk. 2021. “Akibat Hukum dari Pemutusan Kontrak Secara Sepihak”. Civil Law Review. Volume 2. Nomor 1. Mei 2021. Hlm. 97.
[7] Lihat Putusan No. 1051/K/Pdt/2014.
[8] Lihat Putusan No. 580/PK/Pdt/2015.