Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 05 Tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi menetapkan 7 (tujuh) Nilai Dasar Pribadi, yaitu Integritas, Profesionalisme, Inovasi, Transparansi, Produktifitas, Religiusitas, dan Kepemimpinan.
Pada Juni lalu, Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, atau Dewas KPK, oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Hal itu dilaporkan MAKI setelah Firli menggunakan helikopter mewah, atau helimusin, milik perusahaan swasta, untuk bepergian dari Palembang ke kampung halamannya di Baturaja, Sumatera Selatan.
Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tidak bermaksud menunjukkan hidup mewah saat menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020. “Kami tidak menganut hidup mewah dan bukan gaya hidup mewah, tetapi kami lakukan karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Dia juga membantah tudingan yang menyebut perjalanan menggunakan helikopter itu merupakan hasil gratifikasi.
“Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan. Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri,” jelasnya.
Adapun tindakan bergaya hidup mewah di lingkup Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai kurang pas, karena hal itu dapat menyeret seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini justru yang sekarang dilakukan oleh pimpinan KPK, lalu di mana keteladanan yang bisa diambil oleh publik maupun pejabat negara lainnya. Selain itu, tindakan bergaya hidup mewah akan menyulitkan insan KPK, misalnya dengan mengajak pejabat negara lain untuk bergaya hidup sederhana.