Dari sudut pandang perpajakan, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi yang artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga termasuk wanita kawin (istri), digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Namun, berbeda ketika terdapat pemisahan harta kekayaan antara suami dan istri.
Pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang sangat potensial dalam kontribusinya terhadap pembiayaan belanja negara. Kebijakan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Atas pemasukan penerimaan negara dalam hal ini pajak, tentu sangat membantu pemerintah untuk membiayai segala kebutuhan negara dan untuk masyarakat itu sendiri, juga untuk mengurangi adanya defisit anggaran dan ketergantungan akan bantuan dan pinjaman luar negeri.